-DabmintonZ-:
JAKARTA, KOMPAS.com — Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Jusuf Manggabarani memutuskan, Kabareskrim Komjen Susno Duadji tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi serta pelanggaran penyalahgunaan wewenang. Keputusan itu hasil pemeriksaan Irwasum terhadap Kabareskrim, Senin (5/10).
"Tidak cukup bukti yang menyatakan Komjen Pol Drs Susno Duadji telah melakukan penyalahgunaan wewenang," ucap Irwasum saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Rabu (7/10). Ikut hadir pula Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna dan Wakadiv Humas Brigjen Pol Sulistyo Ishak.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut penanganan Irwasum terhadap pengaduan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan tim pengacara pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Irwasum menjelaskan, proses dan prosedur penyelidikan terhadap Bibit dan Chandra telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Secara materiil pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka telah memenuhi unsur-unsur dan didukung dengan alat bukti.
Selain itu, kata dia, dalam peningkatan status kedua tersangka tidak terbukti adanya intervensi dari pihak mana pun termasuk Kabareskrim Polri. "Semata-mata murni dari hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik yang tangani kasus," katanya.
Irwasum menegaskan, pemberitaan dan opini yang dikembangkan oleh berbagai pihak, terutama mengenai dugaan intervensi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabareskrim, tidak benar. "Opini yang berkembang seakan-akan Polri hanya tangani kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka," tegasnya.
Berkaitan dengan dugaan suap, kata Irwasum, dalam penerbitan surat rekomendasi tentang dana milik Budi Sampoerna tidak terbukti. KPK juga belum menindaklanjuti adanya dugaan suap dan tidak memiliki bukti tentang dugaan suap yang dilakukan oleh Susno.
Proses penerbitan kedua surat rekomendasi oleh Kabareskrim, papar Irwasum, dilatarbelakangi adanya permintaan Direksi Bank Century untuk pencairan dana deposito dari Budi Sampoerna. Kemudian Kabareskrim mengeluarkan rekomendasi. "Dalam penerbitan rekomendasi tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan suap oleh Kabareskrim. Penerbitan rekomendasi masih di dalam lingkup tugas dan kewenangan Kabareskrim untuk menerbitkannya," jelas dia.
source: kompas.com
ya iyalah.......yang meriksa juga sesama anggota POLRI............coba deh kemaren Chandra M. Hamzah sama Bibid SR yang meriksa juga sesama KPK....keknya gak bakal terjadi apa2
harusnya sih yang meriksa ya lembaga independen diluar POLRI dong...... >:(