anak_mami:
Aturan penggunaan helm yang memenuhi standar atau berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) mulai diberlakukan Kamis kemarin (1/4/2010). Namun, hingga hari ini pihak kepolisian Depok masih terus memberikan sosialisasi terkait penggunaan helm SNI dan belum melakukan penertiban terhadap pengendara yang tidak mengenakan helm SNI.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Komisaris Slamet Widodo ketika ditemui Kompas.com di ruangannya, Jumat (2/4/2010). Menurut Slamet, sejauh ini pihak kepolisian wilayah Depok terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan helm SNI karena hal ini tentu berguna bagi keamanan dan kenyamanan berkendara.
Masalah sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggar, semuanya akan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Tiap pengendara yang tidak mengenakan helm yang sesuai standar akan dikenai denda sebesar Rp 250.000.
Beberapa merek helm yang memenuhi SNI, antara lain, adalah KYT, INK, HIU, MDS, dan beberapa merek lain. "Bulan ini memang direncanakan akan digelar Operasi Simpatik. Tujuannya untuk menertibkan angkot dan pengendara motor yang melawan arus. Hal ini dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan yang meningkat di Kota Depok. Kalau masalah penggunaan helm, ya lihat nanti saja," ungkap Slamet.
Penggunaan helm SNI ini tidak hanya berlaku bagi pengendara saja, tetapi bagi penumpang motor juga wajib menggunakan helm yang serupa.
"Helm SNI ini kan buat keamanan, bukan buat gaya-gayaan si pengendara motor saja. Jadi, semua orang yang naik motor, baik pengendara maupun penumpang, wajib memakainya," tutur Slamet.
Sementara bagi petugas kepolisian yang bertugas di lapangan sudah dibekali dengan pengetahuan tentang helm yang memang memenuhi standar sehingga diharapkan tidak ada petugas yang kecolongan saat bertugas. Sosialisasi yang dilakukan pun tidak hanya diperuntukkan bagi pengendara, tapi juga bagi penjual helm.
"Para penjual helm, juga kami (pihak kepolisian), diberi sosialisasi untuk menjual helm yang berstandar SNI. Jangan helm yang tidak memiliki standar sama sekali," ucap Slamet.
KOMPAS.com
ini dalam rangka promosi atau apa yah
-DabmintonZ-:
sebenernya undang2 no.22 ntu multi tafsir...helm yang belabel sni atau helm yang berstandar sni
helm yang berstandar sni kalo menurut itu undang2, harus paling tidak melindungi bagian atas n belakang kepala......so kalo menurut ane pribadi, helm half face pun udah memenuhi standar sni, walopun gak memiliki label sni....
DANNY:
Quote from: -DabmintonZ- on April 02, 2010, 07:23:57 PM sebenernya undang2 no.22 ntu multi tafsir...helm yang belabel sni atau helm yang berstandar sni
helm yang berstandar sni kalo menurut itu undang2, harus paling tidak melindungi bagian atas n belakang kepala......so kalo menurut ane pribadi, helm half face pun udah memenuhi standar sni, walopun gak memiliki label sni....
setju ane mod...
mgkin bnyk pihak yg bakal dirugiin,,,
:
wind_rider:
share blog langganan ane, bang taufik hidayat
http://ninja250r.wordpress.com/2010/04/02/helm-berstandar-sni-atau-ber-embos-sni/
disitu dijelaskan emboss SNI
sama tanya jawab di website polres...
jangan takut buat yg g ber SNI( Stiker/Emboss)
SNI malah lebih buruk dibanding Dot .. apalagi dibandingin SNELL
SNI macam suap menyuap.. bisnis china nih biasanya
helm produk jelek , dijual murah tapi punya label SNI
Ryan_saint:
Ini ada daftar helm yang lulus SNI.
Walau tidak berlogo (helm lama) tapi masuk kategori SNI tidak masalah.
Quote
Berikut merek-merek helm yang sudah ber-SNI :
1. NHK
2. GM
3. VOG
4. MAZ
5. MIX
6. INK
7. KYT
8. MDS
9. BMC
10. HIU
11. JPN
12. BESTI
13. CROSX
14. SMI
15. SHC
16. OTOKOGI
17. CABERG
18. HBC
19. Cargloss Helmet
Quote
dan helm luar yang tidak SNI
1. Nolan
2. Arai
3. AGV
4. Shoei
5. Shark
6. KBC dan lainnya.
Padahal helm mahal tapi karena gak ada label SNI jadi dilarang, ada ada aja nih
sumber:
http://oto.detik.com/read/2010/03/31/172433/1329682/648/daftar-helm-helm-sni