(View Original Web?)

KONGKO-KONGKO > KABAR-KABARI

Klarifikasi resmi polri dan tanya jawab seputar helm


(Page 1 of 1)
Ok dapat info nih sob dari milis suprax125
ini kumpulan yang di rangkum oleh salah satu anggota club HSX125
Sekalian post kesini karena banyak yang masih simpangsiur dan banyak oknum polisi yang memanfaatkan celah ini 

bahkan ada teman gw yang kena tilang karena dia gak tau dengan jelas, dia memakai helm GM dengan logo embos SNI,
karena ada gambarnya dia ditilang (kata polisi harus polos)   

semoga rangkuman pertanyaan ini bisa membantu brader sekalian saat di jalan, jangan mau di bodohi polisi lagi 

Quote
Waktu 06-04-2010 00:51:52
Penanya* reiza
Judul semua tentang Helm SNI
Pertanyaan dengan hormat, Sebagai pengguna motor setiap hari, saya mau bertanya mengenai helm SNI. 1. apa saja merk helm yang sudah SNI? karena daftar yang ada (searching di internet) hanya beberapa saja (19). sedangkan merk helm ada banyak sekali dan penjual mengatakan itu sudah SNI. tp merk nya bukan dari daftar yang saya dapat. nanti saya bisa salah dalam membeli, yang berarti pemborosan biaya. harga helm melambung pak. 2. logo SNI stiker atau emboss? saya dapat info dari sebuah forum kalau tidak emboss pengguna tetap salah (ditilang). 3. kenapa di web ini (ditlantas polda metro jaya) tidak mencantumkan daftar helm SNI? jd kami bisa mendapatkan informasi yg akurat lgsg dari pihak berwajib. 1 bulan ini saya kesulitan mencari info, hingga sudah masuk bulan april. sampai saat ini saya masih menggunakan helm half face lama saya merk VCT, tp saya khawatir tidak memenuhi syarat (minimal SNI). saya kesulitan dalam membeli karena minimnya informasi yang ada. saya harap pihak kepolisian jg memberi toleransi mengenai kesulitan seperti yg saya alami pada saat menegakkan peraturan ini. kecuali pengendara yang menggunakan helm cetok. maaf kalau terlalu banyak kata2. karena saya ingin mendapat info detail. terima kasih. semoga surat saya ini dibalas secepatnya. agar saya bisa dapat info yang benar dan segera membeli. salam hormat, reiza
Dijawab Oleh Webmaster TMC
Jawaban Selamat pagi, untuk mengetahui helm yang memiliki logo SNI saudara dapat melihat logo timbul yang terdapat di helm, untuk helm yang tidak memiliki logo SNI tetapi memiliki logo SNAIL/DOT, dapat dipergunakan. Terima kasih


Waktu 05-04-2010 22:07:05
Penanya* Hakikiah
Judul Pak,saya punya helm dari honda pabrikan stiker SNInya sudah tidak ada,apa masih bisa di gunakan ya Pak?Makasih
Pertanyaan Helm SNI
Dijawab Oleh Webmaster TMC
Jawaban Selamat malam, helm saudara dapat dipergunakan. Terima kasih

Waktu 05-04-2010 21:49:40
Penanya* firdaus
Judul helm sni helm saya merk VOG hall face...tidak ada logo SNI dan DOT....apakah bisa dipakai saya beli th 2008...dan merk VOG keluaran sekarang ada logo SNI...gimana pak muhon petunjuknya
Pertanyaan Helm SNI
Dijawab Oleh Webmaster TMC
Jawaban Selamat malam, helm saudara dapat dipergunakan. Terima kasih

Waktu 05-04-2010 20:58:58
Penanya* Rangga
Judul pak, saya mau tanya soal helm, saya pakai AGV LONGWAY buatan italia, tidak ada SNI / DOT / SNELL.. apa bisa dipakai? saya rasa helm ini sangat2 aman dibandingkan dengan helm2 SNI yang beredar disini helm nya : http://ww*.juraganhelm.crot/product_in
Pertanyaan Helm non SNI
Dijawab Oleh Webmaster TMC
Jawaban Selamat malam, helm saudara dapat dipergunakan. Terima kasih

Waktu 04-04-2010 14:48:16
Penanya* Pravira Sisyawan
Judul Tanya Helm
Pertanyaan Selamat Sore Pak, Saya sudah mempunyai helm merk agiva dan KYT, dua-duanya saya beli tahun 2007 akhir dan masih sangat bagus. kedua helm tersebut tidak mempunyai logo SNI baik emboss maupun stiker tapi memenuhi kriteria yang disyaratkan SNI. agiva :tipe half face dengan kaca pelindung muka, mempunyai busa pelindung dalam, tali pengikat helm dan tinggi lebih dari 14 cm KYT: tipe full face dengan kaca pelindung muka, mempunyai busa lapisan dalam, tali pengikat helm dan lebih tinggi dari 14 cm. kedua bahan helm tersebut sama dan lebih bagus dari helm standard kalau beli motor. apakah kedua helm tersebut dapat saya pakai pak? terima kasih sebelumnya
Dijawab Oleh Webmaster TMC
Jawaban Selamat sore, helm saudara dapat dipergunakan. Terima kasih

Waktu 02-04-2010 23:57:39
Penanya* Ricky Faizal Firdaus
Judul Tentang helm DOT/SNELL
Pertanyaan Selamat malam. Saya ingin (lagi-lagi) menanyakan soal helm. Banyak kabar yang beredar helm tanpa logo emboss SNI akan ditilang, dan tidak peduli helm tersebut sudah memiliki standar internasional DOT/SNELL. Saya melihat di kolom konsultasi banyak yang menanyakan apakah boleh helm DOT/SNELL (tanpa ada logo emboss SNI) dipakai? Dan dijawab boleh, artinya tidak ditilang donk. Tapi di lapangan berbicara lain. Teman saya menyaksikan helm standar DOT/SNELL yang tidak mempunyai logo emboss SNI ditilang. Dan diberita-berita yang beredar pun demikian, tidak ada logo emboss SNI tidak boleh dipakai, walupun itu helm standar internasional DOT/SNELL. Maaf kalau saya bilang helm SNI tidak lebih bagus dari DOT/SNELL. Bagaimana ini? Yang benar yang mana?
Dijawab Oleh Webmaster TMC
Jawaban Selamat malam, helem saudara apabila dipergunakan tidak ditilang. Terima kasih (untuk lebih jelasnya silahkan saudara kunjungi link berikut ini : http://www.bsn.go.id/news_detail.php?news_id=1581)

Waktu 02-04-2010 11:20:01
Penanya* Daniel
Judul Selamat siang Pak, kalo helm saya AGV lisensi DOT / Snell, apa boleh dipakai ? Mengingat jawaban bapak pada pertanyaan saya yang sebelum ini bahwa helm berstandar DOT / Snell boleh dipakai. Semoga jawaban disini sesuai dengan kenyataan di lapangan. T
Pertanyaan helm
Dijawab
Oleh Webmaster TMC
Jawaban Helm tersebut dapat melindungi kepala terutama kepala bagian belakang, dilengkapi dengan sterofoam pd bagian dalam, melindungi kepala bagian samping kanan dan kiri (telinga/pipi). Intinya bukan helm cetok / proyek yang selama ini banyak digunakan sebagian masyarkat.

Waktu 04-04-2010 16:35:15
Penanya* Erwin
Judul Pak Polisi kalo helm saya merk SNAIL Full Face tapi tdk ada emboss SNI, namun di dalam tali helmnya ada tulisan SNI apakah memang sudah memenuhi syarat? dan kalo Helm Open Face merk GIVI apakah memenuhi syarat SNI karena tidak ada Tulisan SNI nya sam
Pertanyaan Tanya HELM
Dijawab Oleh Webmaster TMC
Jawaban Selamat sore, helm saudara dapat dipergunakan. Terima kasih

Waktu 04-04-2010 14:58:23
Penanya* dede
Judul saya mempunyai helm ink dengan logo DOT dibelakangnya apa tetap bs digunkan,atau bakal kena tilang mohon penjelasannya terima kasih
Pertanyaan helm dot dan sni
Dijawab Oleh Webmaster TMC
Jawaban Selamat sore, helm saudara dapat dipergunakan. Terima kasih

Waktu 04-04-2010 10:05:45
Penanya* Adhi Putra
Judul Selamat Siang. Saya mau bertanya. helm saya merk GM di belakang helmnya ada lisensi DOT dengan stiker. apakah helm saya masih dapat digunakan di jalan dan tidak terkena tilang? terima kasih atas jawabannya.
Pertanyaan Helm GM
Dijawab Oleh Webmaster TMC
Jawaban Selamat pagi helem saudara dapat dipergunakan dan tidak terkena tilang. Terima kasih

Waktu 02-04-2010 20:56:17
Penanya* jojon
Judul malam pak... saya punya helm standar ada pelindung belakang smping kanan kiri... tp merek nya gak ada SNI nya.... dan bukan helem catok apakah kena tilang ?
Pertanyaan helemm
Dijawab Oleh Webmaster TMC
Jawaban Selamat malam, selama saudara menggunakan helem yang memiliki standar internasioanal DOT/SNAIL/SNI maka helem saudara dapat dipergunakan. Terima kasih

Waktu 02-04-2010 20:41:20
Penanya* fadielz
Judul helm saya half face pak... bukan helm catok... apakah kena tilang ?
Pertanyaan helm
Dijawab Oleh Webmaster TMC
Jawaban Selamat malam helem half face yang memenuhi standar SNI tidak dikenakan tilang. Terima kasih

Waktu 02-04-2010 19:55:49
Penanya* Kemal Sutama
Judul Helm SNI SNELL (Revisi)
Pertanyaan Selamat malam, saya memiliki dua buah helm ARAI RX-7 (satu full face dan satu lg half face). Menurut buku panduan dan stiker yg tertera pada dua helm saya, helm2 tsb telah melewati test standard SNELL International. Namun, helm2 tsb tidak ber-embos SNI. Apakah saya masih dapat menggunakan dua helm tsb. sebagai proteksi saya dijalan? Terima kasih.
Dijawab Oleh Webmaster TMC
Jawaban Selamat malam, helem yang saudara miliki dapat saudara pergunakan. Terima kasih

Waktu 02-04-2010 11:44:11
Penanya* Jerry S
Judul Merk : Nitro Racing Type : N-888 Apakah sesuai standard SNI ? Terima kasih
Pertanyaan Helm Nitro Racing
Dijawab Oleh Webmaster TMC
Jawaban Intinya bukan helm cetok / proyek yang selama ini banyak digunakan sebagian masyarkat dan helm tersebut dapat melindungi kepala terutama kepala bagian belakang, dilengkapi dengan sterofoam pd bagian dalam, melindungi kepala bagian samping kanan dan kiri (telinga/pipi) atau bagian dagu atau Full face.

Waktu 06-04-2010 15:06:22
Penanya* Rama
Judul Selamat siang, saya mau tanya, helm saya INK keluaran lama (belum ada sertifikasi SNI) sampai sekarang masih saya pakai sehari - hari, kalau saya lihat di daftar helm INK masuk kedalam helm yang sudah disertifikasi SNI. Pertanyaan saya bagaimana deng
Pertanyaan Konsultasi Helm SNI
Dijawab Oleh Webmaster TMC
Jawaban Berikut jenis Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) 1. NHK 2. GM 3. VOG 4. MAZ 5. MIX 6. INK 7. KYT 8. MDS 9. BMC 10. HIU 11. JPN 12. BESTI 13. CROSX 14. SMI 15. SHC 16. OTOKOGI 17. CABERG 18. HBC 19. Cargloss Helmet Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain : 1. Nolan 2. Arai 3. AGV 4. Shoei 5. Shark 6. KBC
Quote
Kesimpulannya:
- Helm tanpa logo SNI, tapi ada logo DOT/SNELL bs dipergunakan.
- Helm yg sudah masuk daftar SNI, tapi keluaran lama (sehingga ga ada emboss/logo SNI-nya), bs digunakan..
- Helm dari pabrikan motor (bonus waktu beli motor) bs dipergunakan. cth: helm H*nda, dll
- Helm impor (ex: AGV LONGWAY) tanpa logo SNI/DOT/SNELL jg bs dipergunakan!!
- Intinya bukan helm cetok / proyek yang selama ini banyak digunakan sebagian masyarkat dan helm tersebut dapat melindungi kepala terutama kepala bagian belakang, dilengkapi dengan sterofoam pd bagian dalam, melindungi kepala bagian samping kanan dan kiri (telinga/pipi) atau bagian dagu atau Full face.

Quote
Waktu 07-04-2010 11:16:44
Penanya* Kaka
Judul Pagi pak Polisi yg baik. Di mana saya harus melapor kalau ada polisi nakal yg menilang/memeras saya, padahal helm saya sudah setara dgn standar SNI walaupun tidak ada emboss SNI di helm saya? Apakah ada nomor telepon yg bs saya hubungi?
Pertanyaan Helm tanpa emboss SNI tapi telah sesuai standar SNI
Dijawab Oleh Webmaster TMC
Jawaban Selamat siang, untuk melaporkan anggota yang menualahgunakan wewenangnya silahkan Saudara hunungi no telpon 021-5276001. Terima kasih


Waktu          11-04-2010 08:48:47
Penanya*       danny
Judul                helm saya bawaan dr dealer yamaha, sudah saya cat ulang, apakah helm saya masih memenuhi standar sni dan blh dipergunakan?
Pertanyaan       apakah helm bawaan dealer yamaha memenuhi standar sni dan blh dipergunakan?
Dijawab Oleh       Webmaster TMC
Jawaban       Bisa, silahkan

sumber bisa cek disini (cari aja banyak yang nanya tuh klarifikasi helm non-SNI)
http://www.lantas.metro.polri.go.id/pelayanan/index.php?id=1
banyak bgt sob
ijin nyimak dulu yeh,,,
:D mantabs sob infonya....

nih pengajuan ane di tkp

Quote
Waktu          11-04-2010 08:48:47
Penanya*       danny
Judul                helm saya bawaan dr dealer yamaha, sudah saya cat ulang, apakah helm saya masih memenuhi standar sni dan blh dipergunakan?
Pertanyaan       apakah helm bawaan dealer yamaha memenuhi standar sni dan blh dipergunakan?

jadi ane
thanx for TS nya
cek kulkas sob 
update:

Waktu          11-04-2010 08:48:47
Penanya*       danny
Judul       helm saya bawaan dr dealer yamaha, sudah saya cat ulang, apakah helm saya masih memenuhi standar sni dan blh dipergunakan?
Pertanyaan       apakah helm bawaan dealer yamaha memenuhi standar sni dan blh dipergunakan?
Dijawab Oleh       Webmaster TMC
Jawaban       Bisa, silahkan

:D
mesti di print nih...
kalo dihadang police, jejelin aja nih buktinya...
Iya min, sampai ada yang ngeprint web polrinya, jadi pegangan katanya saat mengahadapi polisi nakal
(Page 1 of 1)

Navigation

Back Sub-Forum