(View Original Web?)

KONGKO-KONGKO > KABAR-KABARI

Jika Satpol PP Terima Rp 11 Miliar, KPK Harus Turun Tangan


(Page 1 of 1)




Jakarta - LBH Jakarta meminta tim investigasi dari Palang Merah Indonesia (PMI) menyelidiki dugaan aliran dana Rp 11 miliar, yang santer diisukan diberikan PT Pelindo II kepada Satpol PP. Bila indikasi itu kuat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan.

"Ini semuanya harus diselidiki. Kalau ada uang Rp 11 miliar itu, ini penyuapan dan KPK yang harus turun tangan," ucap Direktur LBH Nurkholis Hidayat dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Minggu (18/4/2010).

Menurut Nurkholis, untuk kepentingan penyelidikan tim investigasti tersebut, Kepala Satpol PP nonaktif Harianto Badjuri harus mau bicara jujur. Nurkholis juga meminta Badjuri tidak menjadi tameng bagi Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

"Tim juga harus memeriksa Gubernur DKI Jakarta dalam kasus ini," imbuhnya.

Nurkholis mengatakan, sejak awal pengerahan Satpol PP untuk menertibkan lahan makam Mbah Priok di Koja, Jakarta Utara, memang penuh tanda tanya. Sebab, pengadilan belum secara tegas memutuskan lahan sengketa itu milik PT Pelindo II.

"Keputusan pengadilan soal ahli waris itu menyatakan (gugatan) tidak diterima. Berarti itu belum masuk ke urusan kepemilikan tanah, baru pada masalah formil seperti surat kuasa dan lain-lain," terang dia.

Kalaupun Pelindo II berargumen bahwa pengadilan berpihak kepada mereka, pengosongan tanah itu seharusnya dimintakan ke pengadilan. Namun, Pelindo malah minta bantuan ke Satpol PP.

"Ini yang harus diselidiki. Dan Pemprov DKI pun sewenang-wenang turun dalam kasus ini sebelum benar-benar terbukti tanah tersebut milik Pelindo atau bukan," pungkasnya.

detik.com

 
mulai-mulai berbau korupsi nih
sogok-menyogok dah ujung2 nya...
 

(Page 1 of 1)

Navigation

Back Sub-Forum