DANNY:
Dari penelusuran kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunan atau kasus yang diungkap mantan Kepala Bareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji, Polri menyimpulkan bahwa terdapat enam modus penggelapan pajak yang dilakukan selama ini.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/4/2010). "Diketahui, kasus makelar pajak dilakukan simultan," ujar Bambang.
Keenam modus itu adalah, pertama, modus yang melibatkan konsultan pajak, modus kedua melibatkan wajib pajak supaya penerimaan negara nol. Lalu, modus ketiga melibatkan pegawai pajak. Modus keempat melibatkan konsultan pajak gelap. Modus kelima dilakukan dengan menahan surat ketetapan pajak. Adapun modus keenam dilakukan dengan SPP dan SKP fiktif seolah-olah pajak sudah disetorkan ke sebuah bank.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan terhadap SJ, Polri sudah sampai pada posisi dua kasus, yaitu kaitannya dengan indikasi pokok penyidik, penuntut, dan pihak praperadilan. Kedua, kasus mengenai PT Arwana.
sumber