(View Original Web?)

KONGKO-KONGKO > KABAR-KABARI

Kopi Luwak Haram?


(Page 1 of 1)




 Anda pencinta kopi, pasti kenal yang namanya kopi luwak. Ya, kopi asal Indonesia ini sudah go-internasional bahkan menyandang gelar sebagai kopi termahal dan teraneh di dunia.

Rasa kopi luwak ini benar-benar berbeda dan spesial di kalangan penggemar dan penikmat kopi. Bahkan sempatmenjadi pusat perhatian pers Australia.

Pasalnya,Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat memberikan kenang-kenangan kepada PM Australia Kevin Rudd dengan kopi luwak,ketika mengadakan kunjungan ke Australia awal Maret 2010 lalu.

Namun Jawatan Karantina Australia menyatakan kopi luwak tidak melalui pemeriksaan terlebih dahulu, hingga akhirnya menahan kopi tersebut. Pers Australia menjulukinya dung diplomacy.

Kopi luwak memang berbeda dan istimewa karena cara pembuatannya yang terbilang aneh dan maaf "menjijikan". Para petani melepas luwak, yaitu sejenis musang atau civet untuk memakan bijiā€“biji kopi yang matang dan berjatuhan.

Setelah itu, mereka menunggu para luwak tersebut membuang kotoran. Nah, biji kopi yang keluar bersamaan kotoran luwak itulah yang diambil untuk diproses lebih lanjut.

Lantaran prosesnya yang aneh itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa tentang kopi luwak. Menurut Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, sebelum fatwa tersebut terbit akan digelar pertemuan komisi fatwa yang selanjutnya membahas kopi luwak dan hukumnya.

"Pekan ini, hari Selasa," ungkap Ma'ruf saat ditanya okezone, Senin (19/7/2010) soal waktu pertemuan tersebut digelar.

Ketika disinggung pertimbangan MUI akan mengeluarkan fatwa kopi luwak, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini mengatakan karena banyak pertanyaan dan keluhan dari umat.

Menurut dia, dengan fatwa MUI tersebut diharapkan tidak ada kesimpangsiuran mengenai hukum dari kopi luwak tersebut.

Apakah MUI akan mengharamkan kopi luwak? Ma'ruf Amin yang juga sesepuh di organisasi massa Islam, Nahdlatul Ulama mengatakan halal tidaknya kopi luwak akan diputuskan setelah sidang majelis fatwa MUI.

"Ya, jangan terburu-burulah, pada saatnya nanti akan diumumkan."

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Aminuddin Yakub menjelaskan, kopi yang tak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak. Kopi yang tak tercerna ini dijadikan minuman banyak orang.

Menurut Aminuddin, biji kopi setelah dicerna oleh luwak tadi terjadi perubahan kimia dan tidak akan tumbuh bila ditanam, maka itu bisa dikategorikan haram.

Sebaliknya,jika biji kopi itu tidak terjadi perubahan kimia, maka bisa diputuskan halal. "Tapi halal tidaknya, nanti dalam rapat komisi fatwa," imbuhnya.

 

hayo yang dah pernah minum sapa 
pantes mirip ta** ...........
(Page 1 of 1)

Navigation

Back Sub-Forum