must_know:
Lone Wolf?:
Prinsipnya sertifikat halal untuk (bahan) makanan dan minuman yang dikonsumsi warga muslim wajib hukumnya. Kalau tidak ada sertifikat halal jangan-jangan ada kandungan babi atau alkoholnya atau misalnya hewannya tidak disembelih secara benar, kan gawat jadinya.
Ini Mixue serius mau jualan disini ngga sih, ya cepat urus itu sertifikat halal atau jangan-jangan ada kandungan minyak babinya sampai ngga berani urus sertifikat halal.
Laurent si Kucing Barbar:
Nasgor pinggir jalan, capuccino cincau, dan makanan pinggir jalan gak ada sertifikat halal,
gak ada yang peduliMixue gak ada sertifikat halalnya,
orang marah-marahHypocrisy detected.
Lone Wolf?:
Kalau buat pedagang kaki lima atau pinggir jalan layak diberi dispensasi karena mereka pedagang kecil yang berat kalau harus bayar biaya sertifikat halal. Tapi kalo Mixue kan omsetnya gede mosok ogah urus sertifikat halal, memang harus diboikot biar patuh atau kalau tetap bandel ditutup saja. Sayang FPI yang sekarang sudah beda, kalau ngga tau sendirilah nasib Mixue.
Laurent si Kucing Barbar:
Mirip dengan logika, kalau mobil dan motor tabrakan, maka yang salah adalah si mobil apapun yang terjadi.
Anda melakukan pelanggaran apapun, selama anda (maaf) miskin, maka Anda dapat dispensasi dan pemakluman.
Lone Wolf?:
Seperti Mas Anies selalu berpihak sama rakyat kecil.
Lae omicron:
Kedai Babi Panggang gk ada sertifikt halalnya,amn-aman aja.
F545150:
Paling di demo kadruns yg di bayar gerai ice cream saingan...
camelus yemen :
udah bener sih dulu pake tulisan besar "mengandung babi"
mungkin skrg perlu ditinjau ulang lagi, produk mamin yg non halal boleh beriklan & dipasarkan secara luas (termasuk di tv) tapi diberi strict yg cukup spt rokok dgn tulisan peringatan yg besar itu
tapi ya, karena pemerintah kita maunya menuruti keinginan mayones buat jadi halal tourism, yaa mau gimana lagi
?
Laurent si Kucing Barbar:
Sepertinya lebih nyaman memang menandai yang "haram" saja karena pada dasarnya makanan haram di Indonesia itu sedikit. Itupun juga lebih praktis dalam penerapannya.
Tapi saya sendiri juga perlu sadar kalau ini Indonesia, yang punya jargon : Kalau bisa dipersulit dan menghasilkan cuan dari situ, kenapa harus dipermudah?
Kucing_lap3r:
Kasih logo " HALAL " di palang saja boleh ga'?! Seperti ini :
?
Laurent si Kucing Barbar:
itu saja boleh sih, yang penting yang diberi label adalah non-halal
Donny Rahardian:
Bukan begitu juga, Ice Cream ini terkadang mengandung Gluten yg tidak halal sama seperti permen Jelly atau Gummy bear.
Dan krn ini makanan import, bahan makanan yg di import harus mendapatkan sertifikat Halal dr negara asal untuk proses pengolahan dan bahan terkandung.
Uebrigens, da gibts keine Stattliche Halal Zertifierung in Deutschland.
Laurent si Kucing Barbar:
Soal gluten yang katanya tidak halal, pertama kita harus tahu terlebih dulu apa itu gluten. Gluten sendiri adalah sebuah protein yang berasal dari biji-bijian seperti gandum, barley, oat, dll
Dari definisi itu, apa basis dari gluten? Tumbuhan. Tidak ada babi dll.
Jadi haram hanya ketika tubuh orang tersebut memiliki intoleransi terhadap gluten, misalnya orang yang kena celiac disease atau penyakit autoimun lainnya. Orang tersebut tidak dapat memproses gluten sehingga harus makan makanan yang tidak mengandung gluten alias gluten-free diet.
Apakah yang Pak Donny maksud disini adalah gelatin?
Berdasarkan yang saya baca, halal tidaknya gelatin itu adalah hal yang tidak mutlak halal tidaknya, tergantung mazhab yang dianut. Syafii, Hambali, Maliki menyatakan haram karena sumbernya babi.
Tapi kalau Hanafi, mengganggap itu tidak haram, karena mereka meyakini kalau gluten dalam makanan itu mengalami transformasi, baik secara fisika maupun kimiawi sehingga menjadi bahan baru. Logika yang sama juga ada pada cuka, yang awalnya berasal dari sesuatu yang haram (fermentasi alkohol) menjadi halal karena proses perubahan tersebut.
Kalau mau menyatakan gelatin itu haram, maka ada konsekuensi logis kalau cuka harus dinyatakan haram juga. Faktanya, abang-abang bakso di Indonesia juga banyak yang pakai cuka.
Donny Rahardian:
Oh iya Gelatin , sorry salah,
Pada akhirnya halal itu hanya label atau standarisasi bukan aturan ataupun hukum negara,
Suka suka yg buat label dan suka suka yg ikutin aja.
Kalau produknya mau dapat itu label ya ikutin syaratnya, kalau gak juga gak apa2.
Kalau debat hukum agama saya gak ikutan,
Laurent si Kucing Barbar:
Nahh ini saja, kalau mau tetap ada, lebih baik dilaksanakan tidak wajib saja.
camelus yemen :
nah makanya brand dari 2 tipe itu mesti ngasih logo halal mui misal yupi, walls, dll
*------------
NOTE:Demikian Kumpulan nyinyiran netizen terkait artikel
Sertifikasi Halal Yang Tidak Bernalar Seword Indonesia Maju yang dituangkan dalam bentuk Komentar. Semua komentar diatas bukanlah rekayasa dan memang benar apa adanya hasil cuitan keluh kesah yang kita kutip dari sumber resminya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut! Hanya sekedar memberi informasi yang sedang viral diperbincangkan! jika ingin membaca dan ingin mengetahui sumber resmi berita aslinya, silakan langsung ke sumber resminya. Terimakasih.
Code: (Sumber Resmi)
https://seword.com/umum/sertifikasi-halal-yang-tidak-bernalar-HDMe9viG0k