must_know:
Edy Wu:
Korupsi adalah oli pembangunan (ikan buntel)
4100250375:
dalam Black Law Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, Korupsi adalah
suatu perbuatan yg dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yg bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya "sesuatu perbuatan dari sesuatu yg resmi atau kepercayaan seseorang yg mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yg bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya."
dalam konteks kriminologi atau ilmu tentang kejahatan ada sembilan tipe korupsi, salah satunya adalah
Discretionary Corruption yaitu korupsi yg dilakukan karena adanya kebebasan dalam menentukan kebijakan. mungkin saja apa yg penulis sampaikan di atas itu masuk dalam tipe ini.
tapi dalam konteks hukum pidana, tidak semua tipe korupsi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. oleh karena itu,
perbuatan apa saja yg dinyatakan sebagai korupsi harus merujuk pada Undang-Undang pemberantasan korupsi."
seperti itu..
Laurent si Kucing Barbar:
Dan jangan lupa, juga memanfaatkan legal loophole yang ada.
Kalau yang discretionary corruption, juga agak susah menentukan actus reus maupun mens rea nya hehe
4100250375:
artinya begini,
pada mulanya dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ("UU Tipikor"), definisi korupsi adalah
delik formil dimana "adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan tanpa melihat timbulnya akibat." artinya tanpa harus menunggu adanya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara, asalkan sudah terpenuhi unsur pelanggaran hukum dalam prosesnya maka suatu perbuatan bisa dianggap tindak pidana korupsi
akan tetapi pasca putusan MK nomor 25/PUU-XIV/2016 (Putusan MK 25/2016) maka definisi korupsi dalam UU Tipikor berubah dari yg tadinya delik formil menjadi
delik materiil sehingga "adanya tindak pidana korupsi selain dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan juga dengan melihat timbulnya akibat." artinya, selain unsur pelanggaran hukum dalam prosesnya terpenuhi, unsur kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara juga harus terbukti maka bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
jadi intinya selama yg berwenang bilang tidak ada unsur merugikan keuangan negara, ya berarti bukan korupsi.
mungkin seperti itu.
TMP2020:
Cara berpikirmu yg sesat spt ini, yg bisa menghancurkan negri ini !!
Bahkan ketika KPK dibubarkan sekalipun, Indonesia juga tidak akan hancur dan tetap berjaya.
Coba kamu kritisi jg itu Kejakasaan dan Polri sbg Penegak Hukum, yg langsung dibawah Jokowi sbg RI1, yg masih tetap tdk ada bedanya dg rezim2 sebelumnya.
Kok makin banyak yg koplak, hanya karena terkungkung konteks dukung mendukung.....
Pribadi simpel:
Itu kalimat retorika.
Tentu kita semua paham betapa pentingnya lembaga penegak hukum yang dimiliki negara (polri, kejaksaan, kpk, departemen Kehakiman, pengadilan, MK). Retorika ini muncul krn kekecewaan thdp KPK.
Tentunya ini cuma review & insight gw yang "beyond the words". Gak setuju sama gw ya gak napa2. Gw bisa aja salah tapi mesti tanya dulu ke penulis artikel di atas apakah dia punya pandangan yang sama kayak gw ato kagak.
Laurent si Kucing Barbar:
Sebenarnya kekecewaan saya, seperti yang ada pada tulisan adalah hal yang biasa, dan banyak. Saya pun bukan masalah dukung mendukung.
Kita perlu lihat KPK sebagai sebuah lembaga, dan disana apa yang terjadi. Yang saya lihat, KPK sekarang lebih banyak publicity stunt daripada usaha antikorupsi yang riil. Kasus korupsi yang ditangani KPK, saya lihat hanya yang kecil kecil.
Sedangkan tangkapan-tangkapan besar, malah lebih bagus kejaksaan kalo menurut saya (misal Asabri yang nilainya emang gede, 23 T an). Apakah yang besar itu ditangani KPK yang punya label "antikorupsi"? Enggak.
Ini belum termasuk skandal-skandal yang dilakukan oleh oknum dalam KPK, seperti pencurian emas atau penyalahgunaan wewenang sadap menyadap untuk kepentingan pribadi, yang pernah dilakukan salah satu petinggi KPK.
KPK bagus atau tidak, gak ada kaitannya sama dukung mendukung. Saya juga gak suka dengan adanya dukung mendukung politis yang melibatkan KPK. KPK harus steril dari segala kepentingan. Tapi saya lihat kenyataannya, selain kinerjanya yang kurang, toh juga replaceable oleh kejaksaan.
Yang lainnya (Polri dan Kejaksaan) saya lihat juga masih ada kurangnya. Yang membedakan antara keduanya dengan KPK, saya melihat kalau Polri dan Kejaksaan bisa jauh lebih jujur tentang kekurangan mereka dan ada usaha untuk berbenah. Sedangkan KPK saya lihat malah cenderung merasa jumawa karena label "pahlawan uang rakyat" dan ogah berbenah. Tapi ketika dikomentari sebagai upaya pembenahan, malah dibilangnya sebagai pelemahan KPK.
TMP2020:
Mari kritisi seluruh lembaga penegak hukum, terutama terkait korupsi, kalo situ sdh bicara ttg negara, jangan tebang pilih. Bukan sekedar ttg anies ato menteri dr nasdem ato pihak yg tdk kita dukung.
Bukankah Jokowi sbg RI1, bisa berbuat jauh lebih banyak terkait pemberantasan dan pencegahan korupsi melalui Kejaksaan dan Polri serta perangkat lainnya bahkan kewenangannya ??
Apakah hal ini dianggap penting dan sdh menjadi prioritas ??
Apakah Penegakan Hukum di 2 periode ini, sdh ada perbedaan/terobosan signifikan yg lebih baik dibandingkan rezim sebelum Jokowi, ato sama saja ??
Laurent si Kucing Barbar:
Kalau yang saya lihat sih, sejauh ini belum ada perbaikan berarti yang bisa diapresiasi. Ini berlaku bagi semua lembaga ya, mau itu KPK, Polri, ataupun Kejaksaan. All the same.
Penegakan hukum terkait korupsi, masih belum.
Penegakan hukum terkakit kasus intoleransi, masih belum juga.
Kalau saya analisis sih, ada beberapa kemungkinan :
[1] memang gak jadi prioritas, [2] terlalu banyak distraksi isu, sehingga yang ini teralihkan, atau [3] terlalu banyak yang bermain, sehingga memang sulit mengatasinya.
Saya kurang tahu persis, skenario mana yang terjadi.
Oh iya, buat soal dukung mendukung anies, nasdem atau apapun, saya memang gak terlalu setuju dengan portal ini yang menjelekkan anies secara terlalu barbar dan cenderung gak beradab. Kalau mau melawan kebiadaban dengan cara biadab, ya gini jadinya. Makanya saya memang gak ngikutin flow nya penulis lain yang bahas Anies, Noel, atau apapun itu.
B-Over:
Pelabuhan international baru di tg priok yg dikembangkan dan diresmikan oleh Jokowi juga jelas masuk dalam pemanfaatan yg asal2an. Kenapa? Panjang ini kalau saya jelaskan disini karena nantinya terkait dengan pemerataan pengembangan daerah yg tidak terpusat di jawa. Adakah pihak2 yg mengetahui masterplan awal kawasan ini bisa mengkritik? Tidak bisa dan kalaupun bisa akan tertutup oleh masifnya puja puji terhadap Jokowi
Penetapan stadion bmw dari foke, Jokowi, Ahok juga masuk dalam pemanfaatan yg asal2an. Kenapa? Karena sudah tidak jauh dari lokasi kegiatan ekspor impor di pelabuhan internasional baru tg. Priok. Beberapa pihak2 yg mengetahui karakteristik wilayah ini sudah mengkritisi hanya demi sejumlah pihak kecil sampai mengabaikan kepentingan yg lebih besar.
Stadion JIS dibangun oleh yohanies, lebih asal2an lagi dari sisi perencanaan dan penggunaan anggaran. Kenapa? Balik lagi mengacu pada 2 bagian diatas. Apakah tambahan sarana infrastruktur bisa jadi solusi? Bisa hanya untuk JIS tapi nanti akan menimbulkan masalah baru pada bagian awal terkait pelabuhan dan area penunjangnya yg notabene sangat jauh lebih besar dampaknya terhadap hajat hidup orang banyak karena terkait ekspor impor.
doodleramen:
Salah ini teorinya...
Karena korupsi bisa dihukum, sedangkan pemanfaatan yang asal-asalan tidak bisa dihukum bagaimanapun caranya.
Kalau ada korupsi, pemanfaatan dana dan pembangunan sudah 100% akan asal-asalan walaupun pengambil keputusannya mungkin seorang jenius.
Kalau tidak ada korupsi, tergantung si pengambil keputusan apakah kompeten atau tidak. Bisa 50-50 atau paling sial 99-1 kemungkinannya dia mengambil keputusan yang salah/benar.
Pribadi simpel:
Kita kembali ke contoh Formula E aja.
Jika kota lain bayar fee atau gratis tapi anis bayar puluhan milyar ke organizer, tentunya itu suatu kegoblogan yang gak ketulungan. Tapi apakah ada unsur korupsi nya? Itu harus diselidiki. Jika semua fee diterima organizer (anis & jajarannya gak nyopet) dan gak ada lebih bayar, maka susah cari pasal2 pidananya. Ini lebih mengarah ke penilaian (atau "pengadilan") politik. Itu sebabnya anis bikin dinner dgn fraksi selain pdip & psi.
Harus diselidiki berapa yang diterima event organizer & berapa yang keluar kas.
Ini mirip tuduhan ke Ahok terkait RS Sumber Waras. DKI beli lahan sesuai NJOP tapi musuh Ahok bilang itu kemahalan NJOP nya(!). Trus berapa yang diterima pemilik tanah. BPK sdh turun & gak bisa jerat Ahok. Kita sekarang minta KPK & BPK BPKP periksa kasus Formula E ini sama kayak Sumber Waras dulu.
SIMPEL BANGET KAN?!
doodleramen:
Ngga simpel uraiannya. Seperti benang kusut. Sebenarnya menurut situ Formula E itu kegoblokan atau korupsi? Mulai dari sini dulu. Kalau sudah jelas silahkan lanjutkan patahkan argumen ane.
Pribadi simpel:
Lihat lagi tulisan gw di atas.
GW nulis: "HARUS DISELIDIKI BERAPA YANG DITERIMA EVENT ORGANIZER DAN BERAPA YANG KELUAR DARI KAS"
Berkaca dari kasus suap Garuda oleh pabrikan mesin ROLL ROYCE (RR) yang terbongkar krn pengakuan RR di pengadilan Inggris, kayaknya penegak hukum Indonesia harus tanya pihak LN yang terima fee balapan "Tamiya" ini. Kalo cuma muter2 di sini, ya gak bakalan ketemu.
doodleramen:
HARUS DISELIDIKI BERAPA YANG DITERIMA EVENT ORGANIZER DAN BERAPA YANG KELUAR DARI KAS
Ehem ini tidak mengatakan Formula E itu kegoblokan atau korupsi. Hanya panggilan untuk menyelidiki. Ente ini cuma muter2 tapi gak mengerti inti omongan sendiri, seperti biasa.
Berkaca dari kasus suap Garuda oleh pabrikan mesin ROLL ROYCE (RR) yang terbongkar krn pengakuan RR di pengadilan Inggris,
Trus statement ane yang mana yang dibantah oleh tulisan situ. Sama sekali ngga ada hubungannya... Benar2 cape berdebat orang yg gak ngerti omongan sendiri dan muter2 kaya situ. Belum selesai satu sudah loncat kemana2.
Pribadi simpel:
Kebijakan anggaran itu harusnya murni politik yaitu berdasarkan pilihan. Apakah pilihannya bagus & bijak, itu tergantung penilaian rakyat & fraksi2.
Misal, untuk lawan covid pemerintah pusat menetapkan anggaran yang jika ditotal selama 3 tahun, jumlahnya ratusan triliun. Apakah itu salah? Enggak, karena akhirnya indonesia bisa selamat dan lebih baik dari pada banyak negara lain, even yang sdh maju.
Apakah Jokowi bisa dituntut karena menganggarkan dana luar biasa besar? Enggak. Secara politis, malah Jokowi telah dinilai bagus.
Tapi jika ada yang nyopet duit anggaran tsb, maka dia bisa dijerat pasal2 korupsi.
SIMPEL BANGET...!!
*------------
NOTE:Demikian Kumpulan nyinyiran netizen terkait artikel
Indonesia Tidak Akan Hancur Karena Korupsi Seword Indonesia Maju yang dituangkan dalam bentuk Komentar. Semua komentar diatas bukanlah rekayasa dan memang benar apa adanya hasil cuitan keluh kesah yang kita kutip dari sumber resminya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut! Hanya sekedar memberi informasi yang sedang viral diperbincangkan! jika ingin membaca dan ingin mengetahui sumber resmi berita aslinya, silakan langsung ke sumber resminya. Terimakasih.
Code: (Sumber Resmi)
https://seword.com/umum/indonesia-tidak-akan-hancur-karena-korupsi-dvv1GLhM4O