ucchup:
Surabaya - Pemerintah sebagai pihak tergugat dalam kasus gugatan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tidak akan melawan pada keputusan hukum sepanjang keputusan tersebut sudah final. Sepanjang keputusan belum final, pemerintah akan tetap menggunakan hak hukumnya hingga adanya keputusan hukum tetap (inkracht).
"Tidak ada ceritanya pemerintah melawan keputusan pengadilan. Pemerintah akan tetap menggunakan hak hukum sampai inkracht (Keputusan berkekuatan hukum tetap)," ujar Nuh dalam jumpa pers di Hotel Mercure, Jl Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (28/11/2009).
Kasasi pemerintah soal pelaksanaan UN, kata Nuh, memang ditolak oleh Mahkamah Agung(MA). Dengan demikian MA mengabulkan gugatan subsider para penggugat yakni 58 anggota masyarakat yang terdiri dari siswa, wali murid, guru dan pemerhati pendidikan.
Gugatan itu menyatakan bahwa bahwa para tergugat yakni presiden, wapres, mendiknas dan negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah dan akses informasi yang lengkap di seluruh daerah.
Selain itu disebutkan juga bahwa para tergugat harus mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN.
Dua poin terakhir gugatan adalah memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 374 ribu.
Atas gugatan itu, Nuh berkilah bahwa gugatan itu masuk pada tahun 2006 dan diputuskan pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahun 2007. Saat itu, tambah Nuh, belum ada anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang baru digelontorkan pada tahun 2008. Selama masa proses ke pengadilan tinggi dan MA, poin tentang kualitas dan kelengkapan sarana dan prasarana sekolah sudah tidak relevan lagi.
"Dengan anggaran itu kualitas baik sekolah dan guru terus ditingkatkan dengan adanya kualifikasi, sertifikasi dan peningkatan pendapatan guru," tambah Nuh.
Poin tentang mengatasi gangguan psikologi dan mental dikatakan Nuh juga sudah diantisipasi oleh pemerintah. Sekarang, siswa yang tidak lulus UN masih bisa mengikuti UN ulang atau jika tidak lulus masih bisa mengikuti ujian penyetaraan.
Nuh tetap ngotot bahwa UN pada tahun depan tetap akan dilaksanakan. Alasannya, karena tidak ada satupun perintah eksplisit dalam keputusan pengadilan yang mengatakan bahwa UN dilarang. Mengenai Peninjauan Kembali (PK) terhadap ditolaknya kasasi oleh MA, Nuh mengatakan bahwa PK akan diajukan jika ada bukti baru (novum). (iwd/wln)
-DabmintonZ-:
hahahahaha........gak ada UN gak rame
kalo gak pake UN tu rasanya kurang mangstabs........yang pernah ikut UN pasti punya perasaan bangga kan bisa lulus....
cuman kalo yg gak lulus ya sepertinya badluck
emang mau, UN diganti ujian pendadaran ato ujian komprehensif gitu
bisa makin pusing berabad-abad dah.........
yang jelas pemerintah harus bener2 konsen buat ningkatin fasilitas n mutu pendidikan di negeri ini