DANNY:
Gugatan Dicabut, Koin Prita untuk Bentuk Yayasansource
JAKARTA - Rumah Sakit Omni Internasional menyatakan akan mencabut gugatan perdata sebesar Rp204 juta yang diputuskan Pengadilan Tinggi Banten. Bagaimana nasib koin Prita?
"Ada gagasan untuk membentuk Yayasan Prita, di mana untuk menampung orang-orang yang tidak kuasa dihadapan hukum. Dananya diambil dari koin-koin Prita yang sudah terkumpul hingga saat ini," kata Kuasa Hukum Prita, Slamet Yuwono saat dihubungi okezone di Jakarta, Rabus (9/12/2009).
Namun, lanjut Slamet, penggunaannya menunggu keputusan final dari perjanjian damai ini.
"Apabila sudah diputuskan damai, maka koin itu baru digunakan untuk Prita-Prita yang lain," jelas Sugeng.
Sebelumnya, Departemen Kesehatan telah melakukan mediasi terhadap Prita dan RS Omni. Meski pihak Prita tidak datang, Kuasa Hukum RS Omni, Risma Situmorang mengatakan sepakat untuk mencabut gugatan perdata.
Nantinya, draft perjanjian ini akan diserahkan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menangani proses perkara pidana Prita, sebagai bahan pertimbangan bagi putusan majelis hakim.
Akan tetapiperjanjian perdamaian ini belum disepakati sepenuhnya oleh pihak Prita. Karena pihak Prita melalui kuasa hukumnya mengusulkan klausul pencabutan gugatan pidana yang dilayangkan RS Omni.
anak_mami:
PERDANAX MINDapet kolak ga min kalo dimari
____________
--------
huhuhhuuuhuh :'(
jadi terharu,
akhirnya kelar juga tuh masalah...
kasian kan perasaan orang dipermainkan seperti itu...
aturan dari dulu aja,
pasti mba prit ga bs tidur waktu di tuntut dulu
akhirnya sekarang dia bs bo2 tenang ;)
Ryan_saint:
Bagus deh kasusnya selesai, dasar kenapa gak dari awal aja.
Kan RS OMNI juga gak perlu malu, dasar :D