Kepolisian Kota Besar Medan menangkap tersangka pencuri soal Ujian Nasional (UN) dan empat penadahnya. Mereka diduga sebagai sindikat perjokian saat UN berlangsung.
Tiga dari tersangka merupakan warga biasa, bukan guru atau siswa. Adapun dua lainnya adalah aktivis sebuah lembaga swadaya masyarakat Kepala Poltabes Medan Komisaris Besar Imam Margono, Kamis (25/3/2010), mengatakan, kelima orang tersebut adalah TN, SG, DS, SP, dan MN. Mereka kami tangkap para Rabu 24/3/2010) siang dan malam.
TN merupakan pekerja di perusahaan swasta yang diduga ikut menyimpan soal UN. Dia kemudian mencuri soal UN untuk dijual kepada para penadahnya. Imam Margono tak bersedia mengungkap identitas lengkap para tersangka karena masih dalam tahap pengembangan kasus.
Ia menambahkan, tiga dari tersangka merupakan warga biasa, bukan guru atau siswa. Adapun dua lainnya adalah aktivis sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dalam penyelidikan kasus ini, polisi melibatkan aktivis Komunitas Air Mata Guru (KAMG) dalam penyelidikan kebocoran soal UN itu.
KAMG menemukan salinan soal UN yang diperjualbelikan Rp 600.000 per paket (isi enam eksemplar soal) pada malam menjelang UN berlangsung. KAMG kemudian memberikan bukti awal, namun mereka tidak memberikan informasi mengenai oknum, lembaga, atau perusahaan yang bisa dijadikan tersangka. Demi perlindungan sumber informasi, kata Ketua Tim Investigasti KAMG Abdi Muskarya Saragih.
sumber : kompas
emank ga jauh dr kebocoran kalo pas un...
dulu ane jg gitu...