Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan, pihaknya telah menerima banyak laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai harta kekayaan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Ito, dari laporan itu, tidak sedikit yang jumlah harta kekayaannya melebihi Gayus Halomoan Tambunan.
"Banyak," ucap Ito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian di Jakarta, Selasa (6/4/2010), ketika ditanya apakah ada rekening pegawai pajak yang jumlahnya melebihi Gayus.
Namun, kata Ito, laporan dari PPATK itu memerlukan waktu untuk proses penyelidikan agar ditentukan dapat diteruskan ke tingkat penyidikan atau tidak. Menurut dia, tidak sedikit dari laporan PPATK itu terbukti bukan hasil tindak pidana setelah dilakukan penyelidikan.
"Jadi laporan PPATK bukan alat bukti, hanya merupakan petunjuk. Kalau ada aliran dana mencurigakan, itulah tugas kita. Setiap ada LHA dari PPATK selalu kami tindak lanjuti," jelas dia.
Laporan mana dari PPATK yang bisa ditindaklanjuti? "Ada beberapa laporan yang disampaikan. Sementara ini ada suatu ketentuan, yakni kerahasiaan dalam penyampaian LHA," jawab dia.
Seperti diberitakan, dari laporan PPATK, Gayus memiliki uang di rekeningnya berjumlah sekitar Rp 25 miliar. Dana itu dicurigai karena Gayus hanya pegawai golongan III A. Kemudian, hasil penyelidikan saat ini, uang itu diduga hasil tindak pidana.
sumber