You Now Here »

Klarifikasi resmi polri dan tanya jawab seputar helm  (Read 1939 times)

Ryan_saint

  • Global Moderator
  • More Share Forum Topic
  • [MS] bangsawan
  • ********
  • Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!
  • Rep Power: 12
  • Join: December 04, 2009
  • Posts: 1,179
  • Poin: 2.610
  • About me: Damn many free stuff gone
  • IP member tracker Logged
Klarifikasi resmi polri dan tanya jawab seputar helm
« on: April 10, 2010, 11:22:33 AM »


Ok dapat info nih sob dari milis suprax125
ini kumpulan yang di rangkum oleh salah satu anggota club HSX125
Sekalian post kesini karena banyak yang masih simpangsiur dan banyak oknum polisi yang memanfaatkan celah ini  :marah

bahkan ada teman gw yang kena tilang karena dia gak tau dengan jelas, dia memakai helm GM dengan logo embos SNI,
karena ada gambarnya dia ditilang (kata polisi harus polos)  :hammer  :hammer

semoga rangkuman pertanyaan ini bisa membantu brader sekalian saat di jalan, jangan mau di bodohi polisi lagi  :marah

Quote
Waktu 06-04-2010 00:51:52
Penanya* reiza
Judul semua tentang Helm SNI
Pertanyaan dengan hormat, Sebagai pengguna motor setiap hari, saya mau bertanya mengenai helm SNI. 1. apa saja merk helm yang sudah SNI? karena daftar yang ada (searching di internet) hanya beberapa saja (19). sedangkan merk helm ada banyak sekali dan penjual mengatakan itu sudah SNI. tp merk nya bukan dari daftar yang saya dapat. nanti saya bisa salah dalam membeli, yang berarti pemborosan biaya. harga helm melambung pak. 2. logo SNI stiker atau emboss? saya dapat info dari sebuah forum kalau tidak emboss pengguna tetap salah (ditilang). 3. kenapa di web ini (ditlantas polda metro jaya) tidak mencantumkan daftar helm SNI? jd kami bisa mendapatkan informasi yg akurat lgsg dari pihak berwajib. 1 bulan ini saya kesulitan mencari info, hingga sudah masuk bulan april. sampai saat ini saya masih menggunakan helm half face lama saya merk VCT, tp saya khawatir tidak memenuhi syarat (minimal SNI). saya kesulitan dalam membeli karena minimnya informasi yang ada. saya harap pihak kepolisian jg memberi toleransi mengenai kesulitan seperti yg saya alami pada saat menegakkan peraturan ini. kecuali pengendara yang menggunakan helm cetok. maaf kalau terlalu banyak kata2. karena saya ingin mendapat info detail. terima kasih. semoga surat saya ini dibalas secepatnya. agar saya bisa dapat info yang benar dan segera membeli. salam hormat, reiza
Dijawab Oleh Webmaster TMC
Jawaban Selamat pagi, untuk mengetahui helm yang memiliki logo SNI saudara dapat melihat logo timbul yang terdapat di helm, untuk helm yang tidak memiliki logo SNI tetapi memiliki logo SNAIL/DOT, dapat dipergunakan. Terima kasih

(click to show)

(click to show)

(click to show)

(click to show)

(click to show)

(click to show)

(click to show)

(click to show)

(click to show)

(click to show)

(click to show)

(click to show)

(click to show)

(click to show)

Quote
Kesimpulannya:
- Helm tanpa logo SNI, tapi ada logo DOT/SNELL bs dipergunakan.
- Helm yg sudah masuk daftar SNI, tapi keluaran lama (sehingga ga ada emboss/logo SNI-nya), bs digunakan..
- Helm dari pabrikan motor (bonus waktu beli motor) bs dipergunakan. cth: helm H*nda, dll
- Helm impor (ex: AGV LONGWAY) tanpa logo SNI/DOT/SNELL jg bs dipergunakan!!
- Intinya bukan helm cetok / proyek yang selama ini banyak digunakan sebagian masyarkat dan helm tersebut dapat melindungi kepala terutama kepala bagian belakang, dilengkapi dengan sterofoam pd bagian dalam, melindungi kepala bagian samping kanan dan kiri (telinga/pipi) atau bagian dagu atau Full face.

Quote
Waktu 07-04-2010 11:16:44
Penanya* Kaka
Judul Pagi pak Polisi yg baik. Di mana saya harus melapor kalau ada polisi nakal yg menilang/memeras saya, padahal helm saya sudah setara dgn standar SNI walaupun tidak ada emboss SNI di helm saya? Apakah ada nomor telepon yg bs saya hubungi?
Pertanyaan Helm tanpa emboss SNI tapi telah sesuai standar SNI
Dijawab Oleh Webmaster TMC
Jawaban Selamat siang, untuk melaporkan anggota yang menualahgunakan wewenangnya silahkan Saudara hunungi no telpon 021-5276001. Terima kasih

(click to show)

sumber bisa cek disini (cari aja banyak yang nanya tuh klarifikasi helm non-SNI)
http://www.lantas.metro.polri.go.id/pelayanan/index.php?id=1


View Mobile Web Short URL:
« Last Edit: April 12, 2010, 01:03:56 PM by Ryan_saint »

anak_mami

Re: Klarifikasi resmi polri dan tanya jawab seputar helm
« Reply #1 on: April 11, 2010, 07:50:10 AM »
banyak bgt sob ???
ijin nyimak dulu yeh,,,
:)

DANNY

G-Plus Author
  • ADMINISTRATOR
  • More Share Forum Topic
  • [MS] kepala suku
  • *
  • DANNY sangat terkenal!DANNY sangat terkenal!DANNY sangat terkenal!DANNY sangat terkenal!DANNY sangat terkenal!DANNY sangat terkenal!
  • Rep Power: 6
  • Join: September 30, 2009
  • Posts: 11,931
  • Poin: 193.934
    • WWW
  • IP member tracker Logged
Re: Klarifikasi resmi polri dan tanya jawab seputar helm
« Reply #2 on: April 11, 2010, 08:27:53 AM »
:D mantabs sob infonya....

nih pengajuan ane di tkp

Quote
Waktu          11-04-2010 08:48:47
Penanya*       danny
Judul                helm saya bawaan dr dealer yamaha, sudah saya cat ulang, apakah helm saya masih memenuhi standar sni dan blh dipergunakan?
Pertanyaan       apakah helm bawaan dealer yamaha memenuhi standar sni dan blh dipergunakan?

jadi :malu ane
thanx for TS nya
cek kulkas sob  :kolak

DANNY

G-Plus Author
  • ADMINISTRATOR
  • More Share Forum Topic
  • [MS] kepala suku
  • *
  • DANNY sangat terkenal!DANNY sangat terkenal!DANNY sangat terkenal!DANNY sangat terkenal!DANNY sangat terkenal!DANNY sangat terkenal!
  • Rep Power: 6
  • Join: September 30, 2009
  • Posts: 11,931
  • Poin: 193.934
    • WWW
  • IP member tracker Logged
Re: Klarifikasi resmi polri dan tanya jawab seputar helm
« Reply #3 on: April 12, 2010, 09:34:15 AM »
update:

Waktu          11-04-2010 08:48:47
Penanya*       danny
Judul       helm saya bawaan dr dealer yamaha, sudah saya cat ulang, apakah helm saya masih memenuhi standar sni dan blh dipergunakan?
Pertanyaan       apakah helm bawaan dealer yamaha memenuhi standar sni dan blh dipergunakan?
Dijawab Oleh       Webmaster TMC
Jawaban       Bisa, silahkan

:D
mesti di print nih...
kalo dihadang police, jejelin aja nih buktinya...
:)

Ryan_saint

  • Global Moderator
  • More Share Forum Topic
  • [MS] bangsawan
  • ********
  • Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!Ryan_saint penguasa MS-ROOM!
  • Rep Power: 12
  • Join: December 04, 2009
  • Posts: 1,179
  • Poin: 2.610
  • About me: Damn many free stuff gone
  • IP member tracker Logged
Re: Klarifikasi resmi polri dan tanya jawab seputar helm
« Reply #4 on: April 12, 2010, 01:05:21 PM »
Iya min, sampai ada yang ngeprint web polrinya, jadi pegangan katanya saat mengahadapi polisi nakal :)