Waktu 06-04-2010 00:51:52Penanya* reizaJudul semua tentang Helm SNIPertanyaan dengan hormat, Sebagai pengguna motor setiap hari, saya mau bertanya mengenai helm SNI. 1. apa saja merk helm yang sudah SNI? karena daftar yang ada (searching di internet) hanya beberapa saja (19). sedangkan merk helm ada banyak sekali dan penjual mengatakan itu sudah SNI. tp merk nya bukan dari daftar yang saya dapat. nanti saya bisa salah dalam membeli, yang berarti pemborosan biaya. harga helm melambung pak. 2. logo SNI stiker atau emboss? saya dapat info dari sebuah forum kalau tidak emboss pengguna tetap salah (ditilang). 3. kenapa di web ini (ditlantas polda metro jaya) tidak mencantumkan daftar helm SNI? jd kami bisa mendapatkan informasi yg akurat lgsg dari pihak berwajib. 1 bulan ini saya kesulitan mencari info, hingga sudah masuk bulan april. sampai saat ini saya masih menggunakan helm half face lama saya merk VCT, tp saya khawatir tidak memenuhi syarat (minimal SNI). saya kesulitan dalam membeli karena minimnya informasi yang ada. saya harap pihak kepolisian jg memberi toleransi mengenai kesulitan seperti yg saya alami pada saat menegakkan peraturan ini. kecuali pengendara yang menggunakan helm cetok. maaf kalau terlalu banyak kata2. karena saya ingin mendapat info detail. terima kasih. semoga surat saya ini dibalas secepatnya. agar saya bisa dapat info yang benar dan segera membeli. salam hormat, reizaDijawab Oleh Webmaster TMCJawaban Selamat pagi, untuk mengetahui helm yang memiliki logo SNI saudara dapat melihat logo timbul yang terdapat di helm, untuk helm yang tidak memiliki logo SNI tetapi memiliki logo SNAIL/DOT, dapat dipergunakan. Terima kasih
Kesimpulannya:- Helm tanpa logo SNI, tapi ada logo DOT/SNELL bs dipergunakan.- Helm yg sudah masuk daftar SNI, tapi keluaran lama (sehingga ga ada emboss/logo SNI-nya), bs digunakan..- Helm dari pabrikan motor (bonus waktu beli motor) bs dipergunakan. cth: helm H*nda, dll- Helm impor (ex: AGV LONGWAY) tanpa logo SNI/DOT/SNELL jg bs dipergunakan!!- Intinya bukan helm cetok / proyek yang selama ini banyak digunakan sebagian masyarkat dan helm tersebut dapat melindungi kepala terutama kepala bagian belakang, dilengkapi dengan sterofoam pd bagian dalam, melindungi kepala bagian samping kanan dan kiri (telinga/pipi) atau bagian dagu atau Full face.
Waktu 07-04-2010 11:16:44Penanya* KakaJudul Pagi pak Polisi yg baik. Di mana saya harus melapor kalau ada polisi nakal yg menilang/memeras saya, padahal helm saya sudah setara dgn standar SNI walaupun tidak ada emboss SNI di helm saya? Apakah ada nomor telepon yg bs saya hubungi?Pertanyaan Helm tanpa emboss SNI tapi telah sesuai standar SNIDijawab Oleh Webmaster TMCJawaban Selamat siang, untuk melaporkan anggota yang menualahgunakan wewenangnya silahkan Saudara hunungi no telpon 021-5276001. Terima kasih
Waktu 11-04-2010 08:48:47Penanya* dannyJudul helm saya bawaan dr dealer yamaha, sudah saya cat ulang, apakah helm saya masih memenuhi standar sni dan blh dipergunakan?Pertanyaan apakah helm bawaan dealer yamaha memenuhi standar sni dan blh dipergunakan?