Seorang bayi perempuan ditemukan dikubur di tepi lahan padi di Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Bayi itu dibalut kain jarit warna hijau lalu dimasukkan kantung plastikkan hitam dan disimpan dalam tas warna coklat sebelum dikuburkan. Di tubuh bayi masih menempel ari-ari, kotoran, maupun darah yang baunya cukup anyir.
Kasus itu terungkap karena warga curiga dengan gundukan baru di sekitar lahan padi. Akhirnya gundukan itu dibongkar warga. Setelah dibongkar di dapati bayi dalam kondisi meninggal di dalam tas. Temuan itu dilaporkan ke perangkat desa diteruskan ke polisi, bayi yang sudah meninggal diotopsi di RSUD Sosodoro Djatikusumo.
Polisi menangkap Lina Ernawati (20) warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan pacaranya Fauzan (24) warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terencana atas bayi hasil hubungan gelap mereka. Dukun bayi yang membantu persalinan, Satirah (57) warga Desa Sukowati Kecamatan Kapas, juga ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda yang membantu menguburkan tas berisi bayi perempuan yakni Ali (21), Mochamad (20), Budi Rohmad (20), dan Yudi (20) juga ditahan.
Kepala Kepolisian Sektor Kapas Ajun Komisaris Tabhita Resley, Minggu (11/4/2010) menjelaskan Lina dan Fauzan belum menikah. Keduanya membunuh bayinya karena malu atas kelahiran anak di luar nikah. Keduanya berpacaran selama dua tahun dan kebablasan melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Lina pun hamil sembilan bulan, untuk menghilangkan aib, keduanya sepakat membunuh bayi yang dilahirkan Jumat (9/4/2010) sekitar pukul 03.00 atas bantuan dukun bayi.
Pembunuhan janin itu terungkap karena dalam tas berisi bayi yang ditemukan ada lembaran kertas tagihan sepeda motor dan foto Lina. Lina dan Fauzan yang terlibat atas pembunuhan janin itu dijerat pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Dukun bayi, Satirah (57), ditetapkan sebagai tersangka, karena perbuatannya yang sengaja menyebabkan kematian sang bayi. Hasil otopsi menyebutkan bayi dilahirkan dalam kondisi bernafas, sementara pengakuan Lina dan Fauzan bayi meninggal dalam kandungan. Dukun Bayi Satirah hanya membantu mengeluarkan bayi dari kandungan Lina.
"Saat Satirah memijat Lina terakhir kali, bayi yang dilahirkan langsung dibungkus kain jarit dan diserahkan ke Fauzan. Satirah mengaku menerima pasien yang ingin aborsi secara tradisional di rumahnya. Tahun ini ada empat pasien semuanya anak sekolah," kata Tabhita.
Satirah dijerat dengan menggunakan pasal 348 KUHP, yakni tentang perbuatan atau persetujuan yang mengakibatkan gugurnya bayi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pemuda yang ikut membantu pembuangan janin bayi ditahan dan dimintai keterangan sebagai saksi. "Tidak menutup kemungkinan mereka jadi tersangka," kata Tabhita.
SUMBER
makin ancur dah nih dunia kalo begini...
almarhum bilqis aja niat disembuhin...
lah ini malah di bunuh...