Polda Bali berencana memeriksa sutradara Cowboys in Paradise, Amit Virmani, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya dalam proses pembuatan film yang mengisahkan kehidupan gigolo di Bali tersebut.
Hasil penyelidikan sementara, Amit tidak mengantongi izin dalam pembuatan film tersebut dan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 Pasal 41 Ayat 1 yang berbunyi, "Barang siapa membuat usaha film tanpa izin akan dipidana kurungan maksimal 1 tahun penjara dan atau denda maksimal 40 juta rupiah."
“Rencana itu pasti ada, karena dia sutradara yang membuat film ini,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Gede Sugianyar Dwi Putra di Polda Bali, Jumat (30/4/2010).
“Mungkin jadi saksi dulu terkait pembuatan film tersebut sebelum mengarah ke tersangka,” tambah mantan Kapolres Balikpapan ini.
Karena Amit Virmani kini menetap di Singapura, Polda Bali akan bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri. “Tentunya kita akan koordinasi ke Bareskrim Mabes Polri dan National Central Bureau (NCB) di sanalah nanti tata cara pemanggilan seperti apa,” jelas Sugianyar.
“Terkait adanya ganjalan soal proses ekstradisi dengan Singapura itu kita pikirkan nanti,” imbuh Sugianyar.
sumber