You Now Here »

Gugat Pengusaha Purwokerto, Tom Cruise Menang  (Read 1688 times)

-DabmintonZ-

  • Global Moderator
  • More Share Forum Topic
  • [MS] asli ningrat
  • *******
  • -DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.-DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.-DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.-DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.-DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.-DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.-DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.-DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.
  • Rep Power: 8
  • Join: October 01, 2009
  • Posts: 2,753
  • Poin: 8.931
  • About me: kolak...kolak...
  • IP member tracker Logged
Gugat Pengusaha Purwokerto, Tom Cruise Menang
« on: October 29, 2009, 10:00:26 AM »




Jakarta United Artist, perusahaan yang sahamnya juga dikuasai aktor Hollywood Tom Cruise, memenangkan gugatan atas pengusaha minuman asal Purwokerto, Agus Sudjojo. Tom Cruise menggugat pemakaian merek miliknya, Chitty Chitty Bang Bang.

"Majelis hakim mengabulkan seluruh kegiatan kami," kata pengacara United Artist, Ali Imron, melalui telepon, Rabu (28/10/2009).

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Dasmiel dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini. Sidang kasus ini, pertama kali digelar pada 5 Agustus 2009 lalu.

"Klien kami United Artist ini, suatu perusahaan di Amerika Serikat, yang pada waktu hendak mendaftarkan merek Chitty Chitty Bang Bang, ternyata sudah dimiliki Agus Sudjojo sebagai merek minumannya. Semua sama persis, keseluruhan desain Chitty Chitty Bang Bang," terang Ali.

Pihak United Artist yang memegang hak Chitty Chitty Bang Bang, dan menggunakannya untuk berbagai macam produk, awalnya hendak mendaftarkan merek itu di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), tapi kemudian ternyata merek itu sudah dipegang Agus untuk usaha minumannya.

"Karena tidak bisa mendaftarkan mereknya di Indonesia, maka United Artist mengajukan pembatalan merek di Pengadilan Niaga Jakpus," terangnya.

Selama persidangan, tidak ada itikadi baik dari Agus. Dia tidak pernah datang ke persidangan.

"Agus mendomplemg klien kami. Chitty Chitty Bang Bang adalah merek yang sudah terkenal. Jadi kita batalkan dengan pasal 68 jo pasal 6 ayat 1 b jo pasal 4  UU No 12 tahun 2001," jelasnya.

Chitty Chitty Bang Bang adalah judul film yang diambil dari novel besutan Ian Fleming. United Artist mendistribusikan film ini.

source: detik.com


View Mobile Web Short URL:

niel_daholiczzz

Re: Gugat Pengusaha Purwokerto, Tom Cruise Menang
« Reply #1 on: November 12, 2009, 06:28:37 PM »
PERTAMAAXXXX!!!!

ahahahahahahaaa..
ane kira cuma malingsia doang doyan ngebajak!! :D :D

contoh kecil dari bangsa ini yang tidak mengaca pada diri sendiri..
 :'( :'(

-DabmintonZ-

  • Global Moderator
  • More Share Forum Topic
  • [MS] asli ningrat
  • *******
  • -DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.-DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.-DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.-DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.-DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.-DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.-DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.-DabmintonZ- mulai memiliki kepercayaan.
  • Rep Power: 8
  • Join: October 01, 2009
  • Posts: 2,753
  • Poin: 8.931
  • About me: kolak...kolak...
  • IP member tracker Logged
Re: Gugat Pengusaha Purwokerto, Tom Cruise Menang
« Reply #2 on: November 12, 2009, 09:10:31 PM »
sebenernya bukan ngebajak sih........cuman kadang bangsa kita suka improvisasi berlebihan aja :):)

vyp3R

Re: Gugat Pengusaha Purwokerto, Tom Cruise Menang
« Reply #3 on: November 13, 2009, 07:47:27 AM »
Ahahaha, setuju sama momod! HEhehe.