JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melegalkan Satpol PP menggunakan senjata api atau senpi melalui peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP.Dalam peraturan itu, petugas yang diperbolehkan menggunakan senpi, yakni kepala satuan, kepala bidang, kepala seksi, komandan peleton, dan komandan regu. Bahkan anggota di lapangan diperbolehkan menggunakan, tetapi dibatasi hanya sepertiga dari seluruh anggota satuan. Lalu bagaimana tanggapan Polri, pihak yang mengeluarkan izin penggunaan senpi?"Pertimbangannya, makin banyak orang yang memegang senjata, makin sulit dipertanggungjawabkan karena setiap orang kan tergantung the man behind the gun, tergantung psikologis," ucap Kabareskrim Komjen Ito Sumardi di Mabes Polri, Rabu (7/7/2010).Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, setiap orang harus melalui prosedur perizinan sebelum memegang senpi. Penggunaan senpi diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor Pol 13/X/ 2006 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan senpi dan bahan peledak."Prosedur tentunya melalui permohonan izin kemudian diikuti pengecekan calon pengguna, pemeriksaan psikologi, kesehatan, temasuk kemampuan untuk memegang senjata, menggunakan, menyimpan, dan merawatnya," papar Edward.Dikatakan Edward, semua prosedur itu harus dilalui agar senpi nantinya tidak membahayakan diri pemegang ataupun orang lain. "Jangan sampai kita berikan senpi kepada orang tidak terlatih, tidak memahami bagaimana mengamankan satu senpi atau tidak memahami bagaimana peralatan senpi," kata dia.
Bisa terjadi pembantaian besar besaran kalau kaya gini
okelah kalo begitu dag-dig-dug!!!!!!!!!!ting! rasakan ini satpol