Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang kebetulan SIM dan STNK Anda telah habis masa berlakunya, berikut ini merupakan informasi mengenai persyaratan perpanjangan SIM dan STNK.
Persyaratan Perpanjangan SIM :
· SIM Lama (Asli)
· KTP (Asli)
· Mengisi Formulir yang disediakan petugas
Persyaratan Perpanjangan STNK :
· Mengisi Formulir SPPKB, yang sekaligus berfungsi sebagai Pernyataan Tidak Terjadi Perubahan Spesifikasi kendaraan Bermotor
· BPKB Asli serta Fotocopy
· STNK Asli
· Bukti Pelunasan PKB/BBN–KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di Validasi) tahun terakhir
· Identitas :
Perorangan : KTP (Atas Nama Pemilik) Asli, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa Bermaterai Cukup
Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan
Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN & BUMD) : Surat Tugas/Kuasa Bermaterai Cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan
Bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM maupun STNK dihimbau untuk tidak berhubungan dan menggunakan jasa calo.
jadwal alamat lokasi gerai sim stnk samsat keliling serta alamat polressumber