terinspirasi membahas hal ini karena sebelumnya saia juga karyawan kontrak selama 3 tahun sebelum diangkat jadi karyawan tetap
dan kemarin saia ada berbincang bincang dengan seseorang yang berkerja di group perusahaan yang cukup terkenal di Indonesia yang mengeluh status kerjanya setelah 3 tahun masih saja karyawan tetap.
pada tahun ke 2 dia melakukan off contract selama 1 bulan (dianggap keluar dari perusahaan dan melamar kembali)
Perpanjangan dan pembaharuan perjanjian karyawan kontrak gak bisa sembarangan.Perjanjian kerja adalah salah satu dasar utk nunjukin adanya hubungan kerja. Tapi utk karyawan kontrak, perpanjangan dan pembaharuan perjanjian kerja gak bisa dilakukan sembarangan sob. Bahkan, gak semua pekerjaan bisa diterapkan dengan sistem kontrak kerja. Ini terlihat dalam kasus di bawah ini:
sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1429Berapa lama maksimal kontrak kerja yang diperbolehkan undang-undang? Apa konsekuensinya jika ada perjanjian kontrak kerja yang melebihi batas maksimal waktu tersebut?
Jawaban :
Perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja dapat dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Kami asumsikan yang Anda maksud dengan kontrak kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”).
Menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UUK”), perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui (lihat Pasal 59 ayat [3] UUK). Penjelasannya sebgai berikut:
1. PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun (lihat Pasal 59 ayat [4] UUK).
Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Jika pengusaha tidak memberitahukan perpanjangan PKWT ini dalam waktu 7 (tujuh) hari maka perjanjian kerjanya demi hukum menjadi perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu (“PKWTT”) (lihat Pasal 59 ayat [5] UUK).
Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“Kepmenakertrans 100/2004”) bahwa PKWT hanya dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
Juga dalam hal PKWT dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun, maka demi hukum perjanjian kerja tersebut menjadi PKWTT (lihat Pasal 59 ayat [7] UUK).
Jadi, PKWT dibuat untuk maksimal 3 (tiga) tahun dan apabila suatu PKWT dibuat melebihi waktu tersebut demi hukum menjadi PKWTT atau dengan kata lain karyawan tersebut menjadi karyawan permanen.
2. Sedangkan pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 59 ayat [6] UUK).
Pembaharuan PKWT ini dilakukan dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan (lihat Pasal 3 ayat [5] Kepmenakertrans 100/2004).
Jadi, pembaruan perjanjian kerja ini baru dapat dilakukan setelah melewati masa 30 (tiga puluh) hari berakhirnya PKWT yang lama dan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali maksimal 2 (dua) tahun. Dan selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut tidak ada hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Konsekuensinya jika pembaharuan perjanjian kerja tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat [6] UUK maka demi hukum PKWT tersebut menjadi PKWTT.
Sebagai kesimpulan, pekerja dengan PKWT hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan diperbaharui 1 (satu) kali, sehingga bila dihitung secara keseluruhan masa PKWT beserta perpanjangan dan pembaharuan yang dimungkinkan maksimal adalah 5 (lima) tahun.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Jawaban oleh : Diana Kusumasari (@diana_hana)
Jadi pintar pintar memilih perusahaan dan membuat perjanjian atas status anda, kalau di kontrak artinya perusahaan punya hak untuk memberhentikan anda kapan saja bila tidak berkenan.
dan bilamana anda sudah membuat perjanjian
contoh:
perjanjian bahwa anda di kontrak selama 3 bulan masa percobaan, setelah melakukan evaluasi akan di tentukan status menjadi karyawan tetap atau pemutusan hubungan kerja.
kalau bagi saia yang sudah mengalami dan terlanjur kurang info sebelumnya saia harus memperjuangkan sampai jadi karyawan tetap, dan apabila yang baru akan terjun ke dunia kerja di harapkan anda bisa memutuskan apakah anda mau di permainkan kontrak atau anda bisa menekan agar perusahaan menjadikan anda karyawan tetap setelah 3 bulan masa percobaan.
lebih baik anda mencari perusahaan lain yang bisa mengangkat anda jadi karyawan tetap dari pada menjadi karyawan kontrak selama 3-5 tahun.
alasannya :
- karyawan kontrak terkadang tidak memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap
- karyawan kontrak mudah di berhentikan, dan tidak dapat pesangon
tetapi bukan berarti saia menyuruh anda untuk mengikuti saran saia, sebab terkadang ada pertimbangan memutuskan jadi karyawan kontrak karena alasan masalah keluarga, gaji yang besar walau karyawan kontrak (di luar gaji yang di tawarkan lebih kecil), dll
Selamat mencari pekerjaan