Langgar HAM, Pasal Pencemaran Nama Baik Harus DihapusRachmadin Ismail - detikNews Jakarta - Pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dinilai melanggar hak asasi masyarakat untuk bersikap kritis. Seharusnya, pasal tersebut dihapus karena hanya dijadikan alat bagi para penguasa dan pemilik modal untuk membungkam publik."Kita akan minta dicabut bersama-sama dengan teman koalisi pembela HAM," kata wakil koordinator ICW, Emerson F Yuntho saat berbincang lewat telepon, Kamis (10/12/2009).Menurut Emerson, pasal tersebut telah menjadi penyakit dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Sejumlah pihak seperti Prita Mulyasari, Kho Seng Seng, dan beberapa aktivis HAM dan antikorupsi sudah menjadi korban aturan yang dibuat saat zaman Belanda tersebut."Kanker tidak boleh dibiarkan dan harus dicabut," tegasnya.Untuk merealisasikan hal ini, koalisi akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal-pasal pencemaran nama baik. Pendaftaran akan dilakukan sebelum akhir Desember 2009."Sekarang masih dalam persiapan, Judicial Review ini harus terus diupayakan," tegasnya.Emerson dan aktivis ICW lainnya, Ilian Deta Sari saat ini dijadikan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan Agung. Koordinator Kontras Usman Hamid kini juga berstatus tersangka terkait pernyataannya terhadap Muchdi PR.Berikut daftar aktivis yang telah berstatus tersangka gara-gara pasal pencemaran nama baik:1 Usman Hamid (Koordiantor Kontras). Tuduhan: pencemaran nama baik.2 Emerson Yuntho (Koordinator ICW). Tuduhan: pencemaran nama baik.3 Illian Deta Arta Sari (aktivis ICW). Tuduhan: pencemaran nama baik.4 Gatot (aktivis KSN). Tuduhan: pencemaran nama baik.5 Suryani (aktivis LSM Glasnot Ponorogo). Tuduhan: pencemaran nama baik.6 Dadang Iskandar (aktivis Gunung Kidul Corruption Watch). Tuduhan: pencemaran nama baik.7 Itce Julinar (Ketua SP Angkasapura). Tuduhan: pencemaran nama baik.(mad/mei)
Prita Dukung Penghapusan Pasal Pencemaran Nama BaikRachmadin Ismail - detikNewsJakarta - Seruan untuk menghapus pasal pencemaran nama baik dalam KUHP disambut positif oleh Prita Mulyasari. Pasal-pasal tersebut membuat bingung dan hanya menindas rakyat kecil."Saya setuju sekali kalau itu dihapus," kata Prita saat berbincang lewat telepon, Kamis (10/12/2009) malam.Ibu dua anak ini mengaku tidak terlalu paham soal hukum, namun dalam kasus yang menimpanya, pasal pencemaran nama baik dianggap sangat merugikan. Sebab, pasal tersebut mampu menjebak orang-orang yang tidak kenal hukum."Kadang-kadang saya bingung terhadap isinya dan apa tujuannya, jadi lebih baik dihapuskan saja," tuturnya.Terkait hari HAM sedunia yang jatuh pada 10 Desember kemarin, Prita berharap ketidakadilan dalam proses penegakan hukum dapat dihapuskan. Peristiwa yang menimpa dirinya sebaiknya tidak terjadi pada orang lain. Terlebih pada orang-orang miskin."Oleh karena itu, koin dan uang yang nanti terkumpul saya mau salurkan untuk orang-orang tersebut. Semoga saja saya tidak perlu membayar (gugatan perdata)," tutup wanita yang juga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik ini.Sejumlah LSM antikriminalisasi HAM berencana mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal-pasal pencemaran nama baik. Pasal-pasal tersebut adalah pasal 310 ayat 1 dan 2, pasal 311 ayat 1, pasal 316, 207,208 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Pasal-pasal tersebut dianggap sebuah bentuk baru tirani penguasa untuk membungkam sikap kritis masyarakat. Hal ini dinilai sebuah pelanggaran HAM.(mad/nrl)